Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Provinsi Riau menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah berdasarkan Surat Edaran Plt Gubernur Riau Nomor 800.1.6.2/2/SETDA/2026.
Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, menjelaskan pengaturan jam kerja telah disusun sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tetap mengacu pada pemenuhan jam kerja efektif ASN.
“Penyesuaian ini bertujuan menjaga keseimbangan antara pelaksanaan ibadah puasa dan kinerja ASN. Namun yang paling utama, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak boleh terganggu,” ujar Budi Fakhri, Kamis (12/2/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja melaksanakan tugas mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis dengan waktu istirahat selama 30 menit. Khusus hari Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam.
Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja ditetapkan mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis serta Sabtu, sedangkan pada hari Jumat ASN bekerja hingga pukul 14.30 WIB.
Budi Fakhri menegaskan, meskipun terdapat penyesuaian jam kerja, total jam kerja efektif ASN tetap memenuhi ketentuan minimal 32,5 jam per minggu. Ia juga meminta kepala perangkat daerah melakukan pengawasan optimal agar produktivitas dan capaian kinerja tetap terjaga selama Ramadan.
Selain pengaturan jam kerja, Pemprov Riau juga meniadakan apel pagi dan kegiatan olahraga selama bulan Ramadan. Pemerintah daerah turut mengatur penyesuaian pakaian dinas, mulai dari penggunaan Pakaian Dinas Harian (PDH), Batik Riau, hingga pakaian Melayu lengkap pada hari Jumat.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Riau berharap ASN dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan lebih khusyuk sekaligus tetap memberikan pelayanan publik yang prima, profesional, dan berkelanjutan kepada masyarakat.







Komentar