Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Bangkinang, Polisi Sita 34,83 Gram

Kampar (Riaunews.com) – Satresnarkoba Polres Kampar mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang. Dalam penindakan tersebut, dua terduga pengedar diamankan bersama 9 paket sabu dengan total berat 34,83 gram.

Kedua pelaku berinisial AN (37) dan MA (46) ditangkap pada Jumat (6/2/2026) di kawasan Jalan Kampung Koto Sitonang, Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang. Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kedua pelaku ini merupakan pengedar narkotika jenis sabu yang sudah sangat meresahkan masyarakat di Kelurahan Pasir Sialang,” ujar AKP Markus, Rabu (11/2/2026).

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan AN saat berada di pinggir jalan. Saat hendak ditangkap, AN sempat melarikan diri dan membuang sesuatu ke arah kanannya. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankannya. AN juga sempat berupaya menggapai senjata tajam yang terjatuh saat proses penangkapan, namun situasi dapat dikendalikan.

Dari hasil interogasi, AN mengaku memperoleh sabu dari MA dengan sistem “lempar barang” di wilayah Lapangan Bola Senapelan, Kota Pekanbaru. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MA yang mengakui perannya sebagai penyedia sekaligus pengendali peredaran sabu tersebut.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.