Disnaker Pekanbaru: Belum Ada Aduan Terkait Penerapan UMK 2026 Rp3,99 Juta

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menyatakan hingga kini belum menerima aduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3,99 juta yang berlaku sejak 1 Januari lalu.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan sejauh ini tidak ada laporan baik dari perusahaan yang keberatan maupun pekerja yang menerima upah di bawah ketentuan UMK. “Secara umum, sampai saat ini tidak ada laporan tentang penerapan UMK 2026,” ujar Jamal, Rabu (11/2/2026).

Ia menyebut, pekerja yang merasa tidak menerima upah sesuai UMK dapat melapor langsung ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan secara daring melalui laman e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id.

Disnaker memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan. Pihaknya juga terus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMK 2026. “Untuk identitas karyawan yang melapor, akan kita pastikan aman,” tegas Jamal.

Bagi perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, manajemen dapat mengajukan permohonan penangguhan kepada Disnaker. Permohonan tersebut akan dievaluasi dengan melihat kondisi keuangan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jamal menambahkan, terdapat kategori usaha yang dapat diberikan kelonggaran, seperti UMKM menengah ke bawah, rumah makan, dan perusahaan kecil. Namun, perusahaan menengah ke atas dan perusahaan besar tetap wajib menerapkan UMK 2026 sesuai ketentuan.