Pria Diduga Curi Dua Aki Truk di Pekanbaru, Diamankan Warga saat Hendak Kabur

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang pria berinisial B (50) diamankan warga setelah diduga mencuri dua unit aki truk yang terparkir di sebuah tanah kosong di Jalan Merbau, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru. Pelaku kemudian diserahkan kepada polisi untuk menjalani proses hukum.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong seberang SPBU Jalan Merbau. Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya setelah selesai bekerja sebagai pengemudi transportasi online dan mengisi bahan bakar di SPBU setempat.

“Setelah mengisi bahan bakar, terduga pelaku melihat satu unit truk Isuzu yang sedang terparkir di tanah kosong. Berdasarkan keterangannya, saat itu muncul niat untuk mengambil aki truk karena alasan ekonomi,” kata Dodi, Jumat (17/7/2026).

Sempat Melawan saat Dicegah Warga

Polisi menjelaskan, B kemudian memarkirkan sepeda motornya di samping truk dan mengambil kunci pas ukuran 10/12 dari dalam jok kendaraan. Dengan alat tersebut, ia diduga membuka pengunci kabel aki lalu melepas dua aki berkapasitas 100 ampere dari truk. Namun, aksinya dipergoki seorang saksi bernama Yuni saat hendak membawa barang tersebut.

Saat ditanya, pelaku mengaku mengambil aki atas perintah pemilik kendaraan. Setelah dikonfirmasi, keterangan itu tidak benar. Mengetahui aksinya terbongkar, B berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, tetapi dihalangi seorang warga bernama Okzan. Polisi menyebut pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam akan menusuk warga yang menghalanginya sebelum akhirnya berhasil diamankan hingga petugas tiba di lokasi.

Tim Opsnal Polsek Senapelan kemudian membawa B beserta barang bukti ke Mapolsek Senapelan. Polisi menyita dua aki truk Isuzu merek TAG 100 Ampere dan FB 100 Ampere, satu kunci pas ukuran 10/12, serta satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam yang diduga digunakan pelaku. Atas perbuatannya, B diproses berdasarkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.