Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mulai memanggil belasan perusahaan yang diduga belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah tersebut dilakukan setelah Disnaker menerima data perusahaan dari BPJS Kesehatan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan pihaknya telah mengundang sekitar 11 hingga 12 perusahaan untuk melakukan klarifikasi. Namun, dari jumlah tersebut hanya enam perusahaan yang memenuhi undangan.
“Ada sekitar 11 atau 12 perusahaan yang kemarin kita undang. Namun yang hadir hanya enam perusahaan,” kata Iwan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Iwan, pemanggilan tersebut bertujuan menyinkronkan data jumlah karyawan antara perusahaan dan BPJS Kesehatan. Hasil pertemuan menunjukkan terdapat sejumlah perbedaan data yang perlu diverifikasi lebih lanjut.
Pemanggilan Akan Dilanjutkan
Iwan menjelaskan, beberapa perusahaan menyampaikan bahwa sebagian pekerja yang tercantum dalam data BPJS telah berhenti bekerja. Selain itu, terdapat pula data yang dinilai tidak lagi valid sehingga memerlukan pembaruan.
“Dari laporan perusahaan yang hadir, ada beberapa karyawan yang sudah berhenti bekerja. Kemudian ada juga data yang tidak valid seperti yang disampaikan BPJS,” ujarnya.
Disnaker memastikan proses pemanggilan akan terus berlanjut setelah menerima pembaruan data dari BPJS Kesehatan. Perusahaan yang belum memenuhi undangan sebelumnya juga akan kembali dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait kepesertaan JKN bagi para pekerjanya.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, menyebut sekitar 1.000 karyawan di Kota Pekanbaru belum terdaftar sebagai peserta JKN. Padahal, kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
