Disnaker Pekanbaru: Belum Ada Pengaduan Penerapan UMK 2026 dari Pekerja

Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru memastikan belum menerima pengaduan terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026 hingga akhir Januari. Posko pengaduan yang telah dibuka sejak awal tahun masih nihil laporan dari pekerja maupun keberatan dari pihak perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan hingga Rabu (28/1/2026) belum ada satu pun laporan yang masuk. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan sebagian besar perusahaan telah mematuhi kebijakan UMK yang ditetapkan pemerintah.

“Sejauh ini belum ada pengaduan dari pekerja dan juga tidak ada keberatan dari perusahaan,” kata Jamal.

Meski belum menerima laporan, Disnaker Pekanbaru tetap aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan ke lapangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan benar-benar menerapkan UMK sesuai ketentuan yang berlaku.

Jamal menjelaskan, Disnaker menjadwalkan kunjungan rutin ke perusahaan setiap hari Kamis. Tim turun langsung untuk memberikan sosialisasi sekaligus memantau penerapan UMK 2026 di lingkungan kerja.

UMK Kota Pekanbaru tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,99 juta dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Perusahaan wajib membayarkan upah tersebut kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun.

Disnaker mengimbau pekerja yang tidak menerima haknya sesuai UMK agar segera melapor ke posko pengaduan di Kantor Disnaker Kota Pekanbaru, Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, guna ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.