Pekanbaru (RIaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta para karyawan untuk aktif melaporkan perusahaan yang tidak menerapkan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2026 sebesar Rp3.998.179 per bulan.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan bahwa setiap pekerja berhak menerima upah sesuai ketentuan UMK. Jika terdapat perusahaan yang membayar gaji di bawah standar tersebut, karyawan diminta tidak ragu untuk melapor.
“Bagi karyawan yang gajinya tidak sesuai UMK 2026, silakan membuat laporan,” kata Jamal, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, laporan bisa disampaikan secara online melalui laman resmi e-lapor-disnaker.pekanbaru.go.id, maupun secara langsung dengan mendatangi Kantor Disnaker Kota Pekanbaru. Identitas pelapor dijamin aman sesuai prosedur yang berlaku.
Selain menunggu pengaduan dari pekerja, Disnaker juga akan melakukan monitoring langsung ke perusahaan melalui tim Dewan Pengupahan untuk memastikan penerapan UMK benar-benar dijalankan.
Jamal menyebutkan, hasil penerapan UMK 2026 kemungkinan baru dapat diketahui pada Februari mendatang, karena gaji Januari umumnya dibayarkan pada bulan berikutnya. Disnaker memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan perundang-undangan.
