Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru menerima sebanyak 13 aduan dari karyawan swasta yang mengaku belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, mengatakan laporan tersebut sudah mulai ditindaklanjuti oleh pihaknya.
“Untuk pengaduan THR, sampai hari ini sudah ada 13 laporan yang kita terima,” kata Jamal, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, tahap awal penanganan dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada perusahaan yang dilaporkan agar segera membayarkan THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, batas waktu pembayaran THR oleh perusahaan paling lambat adalah tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Paling lambatnya itu sampai H-7 (Idulfitri). Sekarang masih diingatkan supaya segera dibayarkan,” ujarnya.
Pengaduan Dibuka Hingga Hari H Lebaran
Abdul Jamal menegaskan perusahaan yang tidak membayarkan THR hingga batas waktu yang ditentukan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
“Kalau sudah H-7, tidak ada lagi perusahaan yang belum membayar THR karyawan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para pekerja yang belum menerima THR untuk segera melaporkan kepada Disnaker agar dapat ditindaklanjuti.
Pengaduan dapat disampaikan secara langsung ke kantor Disnaker Kota Pekanbaru di Jalan Samarinda, Kelurahan Tangkerang Tengah. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan secara daring melalui laman pengaduan resmi yang telah disediakan, https://s.id/PoskoPengaduanTHR2026.
“Pengaduan THR ini kita buka sampai hari H Idulfitri,” tutup Jamal.
