Bupati Siak Geram, PT AIP Diduga Cemari Sungai di Kotogasib

Lingkungan, Siak165 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Bupati Siak Afni menyatakan kegeramannya terhadap PT Aneka Inti Persada (AIP), perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kotogasib, yang diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Dugaan pencemaran itu memicu keluhan masyarakat nelayan yang menggantungkan hidup di bantaran sungai setempat.

Afni mengatakan dirinya turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan dari nelayan yang mengaku kehilangan hasil tangkapan ikan akibat air sungai tercemar. Ia menegaskan dugaan pencemaran tersebut bukan kali pertama terjadi dan meminta perusahaan bertanggung jawab.

“Saya turun langsung setelah menerima banyak laporan dari nelayan di Kotogasib yang kehilangan ikan dan air tercemar, ternyata ini bukan kejadian pertama kali. PT AIP wajib bertanggung jawab,” kata Afni melalui akun media sosial resminya, Senin (9/2/2026).

Ia menyebutkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda kepada PT AIP atas pelanggaran pengelolaan lingkungan hidup. Perusahaan diduga membuang air limbah di luar titik penaatan akibat kebocoran flatbed yang menyebabkan limpasan (run off) masuk ke Sungai Pingai.

Selain itu, perusahaan dengan luas area kerja sekitar 11 ribu hektare tersebut diduga tidak memenuhi kewajiban perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan sehingga kualitas air Sungai Pingai melampaui baku mutu. Afni menyampaikan masyarakat menuntut perusahaan membersihkan gulma di Sungai Gasib sepanjang 8 kilometer, menabur benih ikan, serta memberikan kompensasi kepada 45 kepala keluarga terdampak selama 12 bulan.

“Kita kawal bersama pelaksanaan sanksi dan pemenuhan tuntutan warga. Siak butuh investasi yang sehat dan menyejahterakan rakyat, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Komentar