Pekanbaru 9Riaunews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha jasa telekomunikasi yang tidak mematuhi ketentuan perizinan dan tata kelola pemasangan jaringan. Penegasan ini disampaikan menyusul tumbangnya rangkaian tiang fiber optik (FO) di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Minggu (1/2/2026).
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menyatakan selama ini Pemko telah menjalin komunikasi secara persuasif dengan para pelaku usaha telekomunikasi. Namun, upaya tersebut dinilai belum diikuti dengan kepatuhan nyata di lapangan.
“Komunikasi sudah berjalan, tetapi tindak lanjutnya belum konkret. Kejadian ini menunjukkan pelaku usaha belum serius mematuhi aturan,” ujar Ingot, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, pemasangan jaringan telekomunikasi yang tidak terkoordinasi berpotensi menimbulkan risiko serius, mulai dari gangguan jaringan listrik, kebakaran, hingga membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu, Pemko memandang penataan jaringan sebagai hal mendesak yang tidak bisa ditunda.
Sebagai langkah lanjutan, Pemko Pekanbaru akan memanggil seluruh pelaku usaha jasa telekomunikasi pada Selasa (3/2/2026) untuk membahas langkah konkret penataan jaringan. Pemko juga telah menyurati perusahaan terkait agar segera merapikan jaringan dan memindahkan kabel ke sistem ducting atau bawah tanah.
Pemindahan kabel ke sistem ducting diminta diterapkan di tiga ruas jalan, yakni Jalan Ronggowarsito, Jalan Lobak, dan Jalan Delima. Di lokasi tersebut, fasilitas ducting telah tersedia sehingga perusahaan diminta mengurangi kabel yang bergelantungan di udara.
Ingot menegaskan Pemko tidak akan ragu menertibkan jaringan telekomunikasi yang melanggar aturan, meskipun berpotensi mengganggu layanan. Ia juga menekankan bahwa pemasangan tiang dan kabel fiber optik wajib mengantongi izin Pemko serta dikoordinasikan dengan warga setempat guna memastikan kejelasan tanggung jawab jika terjadi insiden.







Komentar