Dumai (Riaunews.com) – Kepolisian Resor (Polres) Dumai menangkap DS alias D (49), pelaku pencurian dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang diketahui merupakan residivis dan telah beraksi di 29 tempat kejadian perkara (TKP) lintas provinsi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan pelaku ditangkap setelah penyelidikan atas laporan korban berinisial DSS (40), seorang PNS yang kehilangan dana Rp20 juta akibat kejahatan tersebut. Aksi terjadi di mesin ATM Bank BRI di Alfamart Bumiayu, Jalan Jenderal Sudirman, Dumai, pada Minggu (7/12/2025).
Pelaku menjalankan aksinya dengan membuat mesin ATM dalam kondisi error, yakni menekan tanda bintang (*) lalu mengganjal mesin menggunakan lem. Ia juga menempelkan stiker berisi instruksi palsu dan mengganti nomor call center bank dengan nomor miliknya. Saat korban mengalami kendala, pelaku berpura-pura menjadi petugas bank dan mengarahkan korban menyerahkan PIN ATM.
Setelah korban meninggalkan lokasi, pelaku mengambil kartu ATM yang tertahan dan menggunakan PIN tersebut untuk melakukan penarikan serta pemindahan dana di mesin ATM lain. Total kerugian korban mencapai Rp20 juta.
Hasil pemeriksaan mengungkap DS telah melakukan aksi serupa di 29 TKP yang tersebar di Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Jawa Barat. Lima perkara di antaranya telah berkekuatan hukum tetap, menjadikan pelaku sebagai residivis.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp7,7 juta, sepeda motor, ponsel, kartu ATM, stiker instruksi palsu, dan rekaman CCTV. Pelaku dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun.
Polres Dumai mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada nomor call center yang ditempel secara tidak resmi.







Komentar