Remaja di Batang Gansal Ditangkap Polisi saat Bawa Sabu 0,56 Gram

Indragiri Hulu (Riaunews.com) – Upaya Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu), dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pemuda ditangkap polisi saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Batang Gansal.

Penangkapan terjadi pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB di Jalan Lintas Timur, RT 013 RW 003 Dusun Senamak, Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu dengan berat kotor 0,56 gram.

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di Desa Seberida. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Batang Gansal langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan tim melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa transaksi sabu terjadi di wilayah Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Setelah itu, pelaku bergerak menuju Inhu menggunakan sepeda motor.

Saat melintas di Jalan Lintas Timur Dusun Senamak, petugas langsung menyergap pelaku berinisial RAN alias Akbar (19), warga Desa Seberida. Dari penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan satu bungkus sabu, alat hisap (bong), dan kaca pirex, serta satu paket sabu lain yang sebelumnya sempat dibuang pelaku.

Hasil tes urine menunjukkan pelaku positif mengandung metamfetamin. Polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku. Saat ini, RAN diamankan di Polsek Batang Gansal dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.