Terdakwa Kasus Rokok Ilegal Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp386,7 Miliar

Pekanbaru (RIaunews.com) – Sumardi alias Asen, terdakwa kasus peredaran 247 juta batang rokok impor tanpa cukai, dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU). Selain hukuman badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp386,7 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Ade Putri Azmi SH dan Eko Wira Setiawan SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (9/9/2026). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama SH MH.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Sumardi terbukti bersalah melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Menuntut terdakwa Sumardi alias Asen berupa pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi dengan jumlah masa penahanan yang telah dijalani,” kata jaksa dalam persidangan.

Selain pidana penjara, JPU menuntut Asen membayar denda Rp386.749.711.440. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa meminta diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.

Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Sumardi menyampaikan pembelaan atau pledoi. Pihak terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Berawal dari Informasi Intelijen Bea Cukai

Kasus tersebut bermula dari informasi intelijen Direktorat Bea dan Cukai pada 5 Januari 2026 mengenai dugaan aktivitas penawaran, penjualan, penyimpanan, atau penyediaan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Jalan Arengka II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Patroli dan Operasi (Patops) bergerak dari Jakarta menuju Pekanbaru pada 6 Januari 2026.

Sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pemeriksaan di gudang setelah melihat sebuah mobil pikap berwarna putih keluar dari lokasi. Dari pemeriksaan, petugas memperoleh informasi mengenai aktivitas keluar-masuk rokok di gudang tersebut.

Dalam dakwaan, Sumardi disebut berperan memberikan informasi mengenai rokok yang akan dikirim, meliputi jumlah, merek, penerima, hingga alamat tujuan. Rokok yang telah dipesan kemudian dimuat ke dalam truk boks dengan melibatkan sekitar sembilan buruh bongkar muat.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan rokok berbagai merek sebanyak 247.169.220 batang. Jumlah tersebut terdiri atas 246.912.360 batang berdasarkan berita acara penyitaan 28 Januari 2026 dan tambahan 256.860 batang berdasarkan berita acara penyitaan 10 Maret 2026.

Rokok yang diamankan antara lain merek Manchester, Mer-C, H&D, H-Mild, H-Mind, Luffman, Morena, OFO, Vivo, Londres, dan Latto. Seluruh rokok tersebut tidak dilekati pita cukai ataupun tanda pelunasan cukai lainnya.

Ahli cukai Edy Purwanto menerangkan bahwa rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dilakukan melalui pelekatan pita cukai pada kemasan.

Potensi Penerimaan Negara Capai Rp193,37 Miliar

Besarnya jumlah rokok yang diamankan membuat potensi penerimaan negara dari cukai mencapai Rp193.374.855.720 atau sekitar Rp193,37 miliar.

Dalam dakwaan, perhitungan tersebut berasal dari 59.948.020 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan tarif cukai Rp746 per batang. Nilai cukainya mencapai Rp44.721.222.920.

Sementara itu, sebanyak 187.221.200 batang Sigaret Putih Mesin (SPM) dikenakan tarif cukai Rp794 per batang dengan nilai cukai Rp148.653.632.800.

Jika dijumlahkan, potensi penerimaan negara dari cukai seluruh rokok tersebut mencapai Rp193,37 miliar.

Jaksa juga menguraikan bisnis rokok yang dijalankan Sumardi. Dalam dakwaan, Sumardi bersama Locky alias Romo alias Aci (almarhum) disebut mulai merintis bisnis rokok di Pekanbaru sekitar akhir 2022.

Memasuki Januari 2023, Locky disebut memperkenalkan Sumardi kepada seseorang bernama Mr Lim yang berada di Singapura. Setelah perkenalan tersebut, Sumardi disebut berkomunikasi dengan Mr Lim terkait jual beli rokok.

Rokok kemudian dikirim ke gudang di Komplek Pergudangan Avian Blok H Nomor 2, Pekanbaru. Setelah barang masuk, Sumardi disebut memerintahkan Locky mencari pembeli.

Pada 2023, Sumardi juga disebut memerintahkan seorang saksi bernama Christian mencari orang yang identitasnya dapat digunakan untuk membuka rekening bank sebagai sarana transaksi jual beli rokok. Christian kemudian disebut mendapatkan Herdian, yang rekening tabungan BRI atas namanya digunakan dalam transaksi tersebut.

Sidang perkara tersebut selanjutnya memasuki agenda pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.