Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai nasib pekerja kreatif di Indonesia masih berada dalam kondisi rentan dan belum terlindungi secara memadai, meski sektor ekonomi kreatif terus tumbuh dan digadang-gadang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Novita mengatakan negara belum sepenuhnya hadir dalam melindungi pekerja kreatif, terutama freelancer dan gig worker yang mendominasi industri tersebut. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi kreatif belum sejalan dengan peningkatan kesejahteraan para pekerjanya.
“Ekonomi kreatif tumbuh, tapi kesejahteraan pekerjanya tertinggal. Ini paradoks yang harus segera diselesaikan,” kata Novita di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, mayoritas pekerja kreatif bekerja tanpa kontrak jangka panjang dan jaminan sosial. Kondisi ini semakin diperparah dengan percepatan adopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) yang memicu gelombang pemutusan hubungan kerja di sejumlah subsektor kreatif sepanjang 2025.
Novita juga menyoroti masih terbatasnya akses pekerja kreatif terhadap BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan kecelakaan kerja, hari tua, dan pensiun. Ia menilai diperlukan skema iuran jaminan sosial yang fleksibel dan sesuai dengan karakter kerja kreatif yang tidak tetap.
Selain perlindungan sosial, Novita mendorong percepatan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai aset bankable, serta perbaikan transparansi royalti dan perlindungan hak cipta. Menurut dia, tanpa perlindungan menyeluruh, industri kreatif sulit berkembang secara berkelanjutan dan berdaya saing global.
