DPRD Pekanbaru Usulkan Batas Jam Operasional Parkir hingga Pukul 22.00 WIB, Lewat Itu Gratis

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengusulkan pembatasan jam operasional parkir di Kota Pekanbaru. Usulan ini muncul karena hingga kini belum ada aturan jelas terkait waktu penarikan retribusi parkir.

Robin mengusulkan agar pungutan parkir hanya berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga maksimal pukul 22.00 WIB. Di atas jam tersebut, menurutnya tidak boleh ada lagi penarikan biaya parkir kepada masyarakat.

“Parkir-parkir ini seharusnya dibatasi. Misalnya mulai pukul 06.00 pagi sampai maksimal pukul 22.00 malam. Di atas jam itu, tidak ada lagi pungutan parkir,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).

Dinilai Ringankan Beban Warga dan Dukung UMKM

Ia menilai kondisi saat ini masih memberatkan warga. Meski tarif parkir telah diturunkan, masyarakat tetap harus membayar berulang kali, bahkan untuk aktivitas singkat.

“Kasihan masyarakat, kadang mau beli sedikit saja harus bayar parkir lagi. Ini juga bisa mematikan usaha UMKM di pinggir jalan,” katanya.

Politisi PDIP tersebut mendorong Pemerintah Kota Pekanbaru segera menyusun aturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) agar kebijakan bisa cepat diterapkan, dibandingkan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang membutuhkan proses lebih panjang.

“Saya lebih setuju dibuat Perwako, biar cepat. Jadi jelas, kalau lewat jam 10 atau 11 malam, masyarakat tidak perlu bayar parkir lagi,” tambahnya.

Ia berharap dengan adanya pembatasan jam operasional ini, masyarakat tidak lagi terbebani pungutan parkir hingga tengah malam dan aktivitas ekonomi, khususnya UMKM, dapat lebih terbantu.