Bengkalis (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Bengkalis resmi menahan Yudi bin Aidit, tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 9 kilogram, setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari penyidik Mabes Polri, Selasa (27/1/2026) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Marthalius, mengatakan perkara tersebut ditangani oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejari Bengkalis karena lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Pelimpahan tahap II berlangsung di Kantor Kejari Bengkalis dan berjalan lancar. Jaksa menyatakan tersangka dalam kondisi sehat dan langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
“Tersangka dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk kepentingan penuntutan,” ujar Marthalius.
Ia menambahkan, jaksa saat ini tengah merampungkan administrasi perkara, termasuk penyusunan surat dakwaan, sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu di Pelabuhan Roro Sei Pakning, Kecamatan Bukit Batu, pada 2 Oktober 2025. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 9 paket sabu masing-masing seberat 1 kilogram, sementara tiga terduga pelaku lainnya masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).







Komentar