Rokan Hulu (Riaunews.com) – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Indragiri Hulu kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Lirik mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Pelaku berinisial DH alias Deni (41), warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik, ditangkap di kediamannya pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Lirik memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penindakan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar Misran.
Polisi Amankan Barang Bukti
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 paket sabu dengan berat kotor 7,09 gram serta 4,5 butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,92 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, seperti timbangan digital, plastik klip kosong, pipet sendok, serta buku catatan transaksi.
Barang bukti tersebut ditemukan di berbagai lokasi di dalam rumah pelaku, di antaranya disembunyikan dalam kotak rokok, tempat salep, wadah bedak, hingga kantong celana.
Polisi turut menyita dua unit telepon seluler dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga berperan sebagai pengedar yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menjual narkotika.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Misran.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.







Komentar