Warga Badak Demo Tuntut Ganti Rugi Tanah Sakdiah di Kantor Wali Kota Pekanbaru

Pekanbaru, Utama121 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Puluhan warga Badak, Kelurahan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, menggelar aksi unjuk rasa di akses jalan pintu masuk menuju Perkantoran Wali Kota Pekanbaru, Senin (26/1/2026). Aksi tersebut menuntut Pemerintah Kota Pekanbaru segera merealisasikan ganti rugi tanah milik almarhumah Sakdiah yang hingga kini belum diselesaikan.

Massa aksi terdiri dari ahli waris Sakdiah, yakni M Ali dan Rudi Hartono alias Buyung, serta sejumlah tokoh masyarakat Badak. Unjuk rasa juga diikuti puluhan warga lainnya, termasuk kaum ibu-ibu, dengan pendampingan kuasa hukum keluarga Sakdiah, Bintang Sianipar.

Di hadapan Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Mardiansyah dan Kepala Bidang Pengadaan dan Penataan Pertanahan Ari Budi Sunarko, Bintang Sianipar menuntut agar tanah seluas 4.668 meter persegi di RT 04/RW 03 Kelurahan Tuah Negeri segera diganti rugi. Tanah tersebut diketahui masuk dalam kawasan genangan waduk milik Pemko Pekanbaru dan telah dikuasai keluarga Sakdiah sejak 1980-an.

Bintang menjelaskan, pada 2019 tanah tersebut tercatat sebagai objek ganti rugi dalam APBD Kota Pekanbaru dengan nama Sakdiah. Namun pada 2021 muncul Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas nama Anita yang diduga bermasalah, sehingga proses ganti rugi terhadap keluarga Sakdiah terhambat hingga kini.

Ahli waris Sakdiah, M Ali, menegaskan bahwa tanah yang dijual Wahab kepada Anita berada di lokasi berbeda dan terpisah oleh Sungai Tenayan. Pernyataan tersebut dibenarkan Wahab, yang menyatakan tidak pernah menjual tanah Sakdiah. Tokoh masyarakat Badak, Ahmad Yani, juga menilai penerbitan SKGR atas nama Anita tidak sesuai prosedur dan menyebut sejumlah pihak sempadan tanah telah mencabut tanda tangan mereka.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah, menyatakan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru sedang berada di luar kantor. Ia berjanji dalam waktu paling lambat 10 hari ke depan akan mengirimkan surat kepada ahli waris dan kuasa hukum Sakdiah untuk menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan daerah guna mencari solusi penyelesaian ganti rugi tanah tersebut.