Rokan Hilir (Riaunews.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir (Rohil) mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional pada awal 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu seberat 3,98 kilogram, 3.495 butir ekstasi, serta 10.000 butir happy five (HS).
Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menyampaikan pengungkapan itu saat konferensi pers di Tunggal Panaluan Polres Rohil, Senin (26/1/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolres Rohil Kompol Rikky Operiady, Kasat Narkoba AKP M. Sodikin, serta pejabat utama Polres Rohil.
AKBP Isa menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 04.45 WIB di Jalan Karya, Bagan Siapiapi, Kepenghuluan Bagan Barat, Kecamatan Bangko. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial Z alias I (37), warga setempat.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui narkotika tersebut dibawa dari Selangor, Malaysia, menggunakan kapal motor KM Murni Jaya. Ini merupakan jaringan lintas negara,” kata AKBP Isa.
Ia mengungkapkan, tersangka bukan kali pertama terlibat dalam penyelundupan narkoba. Pada 2023, tersangka pernah membawa sabu seberat satu ons dan juga memiliki rekam jejak kriminal lain, yakni kasus tindak pidana imigrasi berupa pengiriman TKI ilegal yang telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 7 bulan.
AKBP Isa menegaskan Polres Rohil berkomitmen memberantas peredaran narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan jalur pesisir sebagai pintu masuk ke Indonesia. Saat ini, perkara tersebut ditangani Satresnarkoba Polres Rohil dan tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
