Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Seorang pria berinisial TW (28) diamankan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing pada Kamis (22/1/2026) setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Untuk memastikan informasi, petugas melakukan undercover buy. Sekitar pukul 13.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi. Saat hendak ditangkap, TW sempat mencoba membuang satu paket sabu, namun berhasil ditemukan petugas.
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 1,84 gram bruto, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta plastik klip bening. Polisi juga menemukan pondok lain berjarak sekitar 10 meter yang disebut kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu sambil menunggu pembeli.
Hasil pemeriksaan mengungkap TW berperan sebagai pengedar yang mengantarkan sabu atas perintah rekannya berinisial Y yang kini berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan upah Rp200 ribu per hari dan hasil tes urine menunjukkan TW positif amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kuansing. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lainnya.
Polres Kuantan Singingi kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Gunung Kesiangan, Kecamatan Benai. Seorang pria berinisial TW (28) diamankan Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing pada Kamis (22/1/2026) setelah diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah pondok yang kerap dijadikan lokasi transaksi.
Untuk memastikan informasi, petugas melakukan undercover buy. Sekitar pukul 13.45 WIB, tersangka berhasil diamankan di dalam pondok yang telah disepakati sebagai lokasi transaksi. Saat hendak ditangkap, TW sempat mencoba membuang satu paket sabu, namun berhasil ditemukan petugas.
Dari penggeledahan, polisi menyita sabu seberat 1,84 gram bruto, pipet kaca pyrex berisi sabu, timbangan digital, alat hisap (bong), serta plastik klip bening. Polisi juga menemukan pondok lain berjarak sekitar 10 meter yang disebut kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu sambil menunggu pembeli.
Hasil pemeriksaan mengungkap TW berperan sebagai pengedar yang mengantarkan sabu atas perintah rekannya berinisial Y yang kini berstatus DPO. Dari aktivitas tersebut, tersangka dijanjikan upah Rp200 ribu per hari dan hasil tes urine menunjukkan TW positif amphetamine.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana menegaskan tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kuansing. Tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, sementara polisi masih mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan lainnya.







Komentar