Penerimaan Pajak Riau 2025 Capai Rp15,81 Triliun, Kepatuhan Wajib Pajak Lampaui Target

Utama93 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menutup tahun 2025 dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp15,81 triliun secara neto atau 89,10 persen dari target Rp17,75 triliun. Capaian ini dinilai tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi nasional dan regional, didukung meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak serta sinergi para pemangku kepentingan di Provinsi Riau.

Kepala Kanwil DJP Riau, Ardiyanto Basuki menyebutkan, secara tahunan penerimaan pajak neto mengalami kontraksi 6,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya restitusi pada sejumlah jenis pajak serta penyesuaian administrasi perpajakan sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024 yang mengatur pengadministrasian Wajib Pajak secara terpusat.

Meski demikian, secara bruto penerimaan pajak pada Desember 2025 justru tumbuh 2,76 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Struktur penerimaan pajak Riau masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai sebesar 59,04 persen, disusul Pajak Penghasilan 34,65 persen, Pajak Bumi dan Bangunan 1,38 persen, serta pajak lainnya 4,82 persen.

Dari sisi sektoral, sektor pertanian mencatat kinerja positif sepanjang 2025, terutama ditopang kontribusi Wajib Pajak kelapa sawit seiring kenaikan harga Tandan Buah Segar. Sementara itu, sektor industri pengolahan dan administrasi pemerintahan mengalami kontraksi neto akibat tingginya restitusi dan dinamika belanja pemerintah.

Pada aspek kepatuhan, hingga akhir Desember 2025 jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2024 yang disampaikan di Riau mencapai 412.448 SPT atau sekitar 101 persen dari target. Capaian ini mencerminkan tingkat kesadaran dan kepatuhan Wajib Pajak yang tetap terjaga.

Memasuki periode pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, Kanwil DJP Riau mengimbau Wajib Pajak segera memanfaatkan aplikasi Coretax DJP. Batas pelaporan ditetapkan 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan, seiring komitmen DJP untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan menjaga penerimaan negara berkelanjutan.