Samsat di Riau Tutup 2 Hari, Wajib Pajak Dapat Dispensasi Tanpa Denda

Pekanbaru (Riaunews.com) – Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di seluruh wilayah Provinsi Riau ditutup selama dua hari, yakni Jumat (1/5/2026) dan Sabtu (2/5/2026). Penutupan dilakukan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional serta penyesuaian kalender kerja daerah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.14.1.1/5/Bapenda/2026 yang mengatur pelayanan di seluruh UPT/UP Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau.

Kepala Bapenda Riau, Ninno Wastikasari, menjelaskan bahwa Jumat merupakan hari libur nasional, sementara Sabtu merupakan hari libur biasa yang akan diganti pada pekan berikutnya.

“Pelayanan Samsat ditutup sementara guna menghormati Hari Libur Nasional Hari Buruh,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Jam Layanan Ditambah Pekan Depan

Sebagai konsekuensi dari libur tersebut, Bapenda Riau akan menambah satu jam operasional pelayanan pada pekan berikutnya untuk memenuhi ketentuan jam kerja efektif.

Adapun jadwal pelayanan terbaru yakni Senin hingga Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat pukul 08.00–12.30 WIB, dan Sabtu pukul 08.00–13.00 WIB.

“Penambahan jam ini untuk mengganti waktu layanan yang hilang saat libur Sabtu,” jelas Ninno.

Jatuh Tempo Pajak Diberi Kelonggaran

Bapenda juga memberikan dispensasi bagi wajib pajak yang masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jatuh tempo pada 1–2 Mei 2026.

Pembayaran dapat dilakukan pada Senin, 4 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administrasi.

“Pajak yang jatuh tempo pada hari libur tidak akan dikenakan denda keterlambatan, asalkan dilunasi pada tanggal 4 Mei,” pungkasnya.