Pekanbaru (Riaunews.com) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau menyita 16 aset milik wajib pajak penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,95 miliar.
Penyitaan dilakukan dalam kegiatan penagihan serentak yang melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Riau.
Dari total aset yang disita, sebanyak 13 unit berupa kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp2,42 miliar. Sementara tiga aset lainnya merupakan rekening keuangan senilai Rp530 juta.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, mengatakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya.
“Sebelum penyitaan dilakukan, pihak DJP telah lebih dulu melakukan berbagai tahapan penagihan, mulai dari penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa hingga Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan,” demikian keterangan resmi Kanwil DJP Riau, Jumat (15/5/2026).
DJP Utamakan Pendekatan Persuasif
DJP menjelaskan, sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihaknya telah mengedepankan pendekatan persuasif agar wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
Namun karena tidak menunjukkan iktikad baik, DJP akhirnya melakukan penagihan aktif sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Untuk aset berupa rekening bank, DJP terlebih dahulu melakukan pemblokiran rekening sebelum penyitaan dilaksanakan.
Saat ini seluruh aset yang telah disita berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan, aset tersebut dapat dijual melalui mekanisme lelang.
Khusus aset berupa rekening bank, dana yang tersimpan dapat langsung dipindahbukukan ke kas negara.
Kanwil DJP Riau menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum perpajakan sekaligus upaya mengamankan penerimaan negara.
Selain memberi efek jera bagi penunggak pajak, tindakan tersebut juga diharapkan menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa DJP memiliki kewenangan melakukan penagihan aktif, termasuk penyitaan hingga penyanderaan sesuai aturan yang berlaku.
DJP Riau turut mengimbau seluruh wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum dilakukan tindakan penagihan lanjutan.
