DPR Dorong Polri Gencarkan Patroli Siber Demi Tekan Child Grooming

Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri menggencarkan patroli siber guna menekan maraknya kasus child grooming atau pelecehan terhadap anak, khususnya yang terjadi melalui media sosial. Menurutnya, patroli siber yang dilakukan secara masif dan proaktif menjadi kunci perlindungan anak dari manipulasi dan eksploitasi seksual berbasis digital.

“Dengan menggencarkan patroli siber yang menargetkan pelaku child grooming di media sosial, harapannya Polri dapat menyelamatkan banyak anak Indonesia yang rentan dimanipulasi dan dieksploitasi secara seksual,” ujar Abdullah di Jakarta, Minggu (18/1/2026).

Abdullah menjelaskan, dorongan tersebut dilandasi keprihatinannya atas maraknya kasus pelecehan anak di ruang digital, termasuk pengalaman aktris Aurelie Moeremans yang mengaku pernah menjadi korban child grooming dan dituangkan dalam buku memoarnya Broken Strings. Ia menilai kasus tersebut hanya puncak gunung es dari kejahatan serupa yang masih banyak tersembunyi.

Ia juga mengutip data UNICEF tahun 2022 yang menyebutkan sebanyak 56 persen anak korban eksploitasi seksual daring tidak pernah melapor kepada orang dewasa maupun aparat penegak hukum. Faktor penyebabnya antara lain ketidaktahuan mekanisme pelaporan, rasa malu, serta kekhawatiran menimbulkan masalah bagi keluarga.

Dalam kondisi tersebut, Abdullah menilai unit Siber Polri memiliki peran strategis melalui pemantauan media sosial, grup percakapan, forum, hingga gim daring. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengidentifikasi akun pelaku grooming sekaligus menelusuri pola komunikasi yang digunakan untuk memanipulasi korban anak.

Selain penindakan, Abdullah juga mendorong Polri memperkuat aspek pencegahan dan pemulihan korban melalui edukasi publik serta mekanisme pelaporan yang aman dan ramah anak. Ia menegaskan, sanksi bagi pelaku child grooming telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan KUHP, sehingga penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan memutus rantai kejahatan di ruang digital.

Komentar