Jiangxi (Riaunews.com) – Sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang hak buruh menuding adanya praktik eksploitasi pekerja anak di bawah umur dalam rantai pasok produksi Labubu, mainan berbulu populer produksi perusahaan China Pop Mart yang permintaannya melonjak secara global sejak 2025.
Seperti dilansir The Guardian, investigasi China Labor Watch (CLW) menemukan salah satu pemasok Pop Mart, yakni pabrik Shunjia Toys di Kabupaten Xinfeng, Provinsi Jiangxi, China tenggara, mempekerjakan pekerja berusia 16 hingga 17 tahun tanpa perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan China.
CLW melakukan penelitian lapangan selama tiga bulan pada 2025 dan mewawancarai lebih dari 50 pekerja, termasuk tiga pekerja di bawah usia 18 tahun. Seluruh responden diketahui terlibat langsung dalam produksi Labubu di pabrik yang mempekerjakan lebih dari 4.500 orang tersebut.
Dalam laporannya, CLW menyebut pekerja anak ditempatkan di jalur perakitan standar dengan target dan beban kerja yang sama dengan pekerja dewasa. Padahal, hukum China melarang pekerja di bawah umur untuk melakukan pekerjaan berat atau berisiko serta mewajibkan perlindungan tambahan bagi mereka.
LSM tersebut juga mengungkap praktik penandatanganan kontrak kerja kosong, di mana pekerja hanya diminta mengisi data pribadi tanpa penjelasan mengenai upah, durasi kontrak, maupun jaminan sosial. Kondisi ini dinilai membuat pekerja anak semakin rentan terhadap eksploitasi.
Direktur Eksekutif CLW Li Qiang menyatakan lonjakan permintaan Labubu mendorong tekanan produksi yang akhirnya dibebankan kepada pekerja, termasuk mereka yang masih di bawah umur. Sementara itu, Pop Mart pada 2025 melaporkan produksi Labubu mencapai sekitar 30 juta unit per bulan dengan melibatkan berbagai mitra manufaktur di China dan luar negeri.







Komentar