Jakarta (Riaunews.com) – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan Polri harus membangun mekanisme pelaporan yang ramah anak guna merespons maraknya kasus child grooming di media sosial maupun di dunia nyata. Ia menilai sistem pelaporan yang aman dan mudah diakses menjadi kunci perlindungan anak dari kejahatan seksual berbasis digital.
Abdullah meminta Polri memperkuat kolaborasi lintas sektor, mulai dari sekolah, keluarga, dan lingkungan tempat tinggal, hingga platform media sosial serta kementerian dan lembaga terkait. Menurutnya, pencegahan dan penanganan child grooming tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum semata.
Ia juga menegaskan aparat penegak hukum harus menjatuhkan sanksi tegas kepada pelaku child grooming di media sosial. Abdullah menyebut sanksi tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, UU TPKS, UU ITE, dan KUHP, sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi anak-anak Indonesia.
Abdullah menilai sanksi tegas penting untuk memberikan efek jera, mempersempit ruang gerak pelaku, serta memutus rantai kejahatan child grooming. Ia menekankan negara tidak boleh kalah oleh predator digital yang semakin mengancam keselamatan anak, terutama jika korban mengalami kesulitan saat melapor ke kepolisian.
Dalam konteks penanganan, Abdullah menyoroti peran strategis Unit Siber Polri. Ia mendorong kepolisian aktif memantau media sosial, grup percakapan, forum daring, hingga gim online untuk mengidentifikasi akun-akun yang terindikasi melakukan grooming terhadap anak.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat peningkatan signifikan pengaduan kekerasan seksual berbasis elektronik yang diawali praktik child grooming. Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah menyebut child grooming sebagai fase awal kejahatan yang berlangsung senyap dan sulit terdeteksi, sehingga peran orang tua dan lingkungan sangat penting untuk melaporkan indikasi sekecil apa pun demi melindungi masa depan anak.
