Jakarta (Riaunews.com) – Kementerian Haji dan Umrah berencana memperketat persyaratan kesehatan bagi calon jemaah haji yang akan berangkat pada musim haji 2027. Kebijakan ini merupakan hasil evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang masih menemukan banyak jemaah dengan kondisi kesehatan kurang memadai saat berada di Tanah Suci.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan seleksi kesehatan akan dilakukan lebih ketat untuk memastikan jemaah yang berangkat memiliki kondisi fisik yang mampu menjalankan seluruh rangkaian ibadah haji. Menurutnya, jemaah dengan penyakit penyerta atau komorbid serius tidak akan dipaksakan berangkat apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan.
Dahnil menyebut sejumlah penyakit yang akan menjadi perhatian khusus dalam proses seleksi, seperti demensia, penyakit ginjal, tuberkulosis (TBC), serta gangguan kesehatan serius lainnya. Langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kesehatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menekan angka kematian jemaah haji Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, hingga pertengahan Juni 2026 tercatat 65 jemaah asal Jawa Timur meninggal dunia, menurun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hampir mencapai 120 orang.
Di samping aspek kesehatan, pemerintah juga melakukan evaluasi terhadap pola penugasan petugas haji di Arab Saudi. Evaluasi ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan pendampingan kepada jemaah, terutama saat pelaksanaan puncak ibadah haji.
Pemerintah berkomitmen memperbaiki sistem pelayanan pada musim haji mendatang, khususnya di fase Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Dengan evaluasi menyeluruh tersebut, diharapkan penyelenggaraan haji 2027 dapat berlangsung lebih aman, nyaman, dan mampu menekan risiko kesehatan maupun angka kematian jemaah Indonesia.
