Siak (Riaunews.com) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan dan penyitaan di lima titik berbeda pada Kamis (27/11) dan Jumat (28/11) terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit kepada Kelompok Tani MSKB tahun 2022. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kejari Siak Heri Yulianto melalui Kasi Pidana Khusus, Muhammad Juriko Wibisono.
Lima lokasi yang digeledah meliputi rumah Edi Mulyadi selaku AMPM Bank Pemerintah Cabang Perawang, kediaman Waris yang merupakan Ketua Kelompok Tani MSKB, Wagiran selaku sekretaris kelompok, Sanito sebagai pengawas kelompok, serta Dwi Restiono yang menjabat sebagai Ketua KUD BM. Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu (26/11/2025) petang sebelum dibawa ke Rutan Pekanbaru.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dua kendaraan masing-masing satu unit Mitsubishi L300 dan satu unit Toyota Innova, serta berbagai dokumen dan data yang diduga kuat berkaitan dengan proses pencairan kredit bermasalah tersebut. Kejaksaan sebelumnya juga telah menyita lahan sawit seluas sekitar 146 hektare sebagai bagian dari penyidikan.
Kasi Pidsus Juriko menjelaskan bahwa modus para tersangka bermula ketika Waris, Wagiran, dan Sanito membentuk kelompok tani untuk membeli lahan dan mengajukan pinjaman ke Bank Pemerintah Unit Koto Gasib dan Lubuk Dalam. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Ketiganya kemudian meminta bantuan Edi Mulyadi agar kredit disetujui.
Edi Mulyadi diduga menunjuk KUD BM yang diketuai Dwi Restiono sebagai wadah agar kredit dapat dicairkan. Dalam prosesnya, kelompok tani mengumpulkan 117 orang dari Siak dan Pelalawan untuk diajukan sebagai calon penerima kredit dengan iming-iming memperoleh lahan dalam empat tahun tanpa perlu membayar angsuran bulanan.
Namun data para calon nasabah tidak dapat diproses karena banyak yang tidak memenuhi persyaratan, seperti tidak memiliki NPWP atau berdomisili di luar wilayah operasional bank. Untuk meloloskan pengajuan tersebut, Edi Mulyadi diduga memanipulasi data dan bahkan menekan bawahannya agar menyetujui kredit tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta pihak lain yang terlibat.







Komentar