DLHK Pekanbaru Amankan Dua Angkutan Sampah Ilegal Saat Patroli Malam

Lingkungan, Pekanbaru269 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengamankan dua unit angkutan sampah ilegal saat patroli bersama Satpol PP Kota Pekanbaru. Keduanya tertangkap basah membuang sampah sembarangan di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan penindakan dilakukan saat patroli malam hari. Petugas mendapati satu becak motor pengangkut sampah dan satu mobil pikap hendak membuang sampah di trotoar jalan tersebut.

“Kedua angkutan ini tertangkap basah membuang sampah sembarangan di Jalan Arifin Achmad pada malam hari,” kata Reza, Jumat (2/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan, kedua pengemudi mengaku berasal dari Pandau, Kabupaten Kampar. Mereka merupakan angkutan sampah ilegal yang beroperasi di luar wilayah Kota Pekanbaru.

Selain membuang sampah di trotoar, kedua pengemudi juga diketahui mengacak-acak sampah di Tempat Penampungan Sampah (TPS) ilegal di lokasi tersebut. Aksi itu dilakukan untuk mencari sampah organik yang akan digunakan sebagai pakan ternak.

Petugas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DLHK langsung memberikan sanksi administratif di tempat. Masing-masing pengemudi dikenakan denda sebesar Rp250.000 dan Rp350.000 yang langsung disetorkan ke kas daerah.

Reza menegaskan, Tim Gakkum DLHK Kota Pekanbaru akan terus melakukan razia terhadap pelaku pembuangan sampah ilegal, termasuk yang berasal dari luar daerah. Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Pekanbaru.

Komentar