Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah belum memastikan apakah kebijakan diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan kembali diberlakukan pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan tersebut sangat bergantung pada kondisi ekonomi nasional tahun depan.
Purbaya mengungkapkan hingga akhir Desember 2025, dirinya belum menerima usulan resmi terkait pemberian diskon tarif listrik untuk 2026. Pemerintah, kata dia, masih akan melihat perkembangan dan masukan yang ada sebelum mengambil keputusan.
“Kalau ekonominya sudah lari, enggak usah. Nanti Anda doain aja saya kerjanya benar, sehingga ekonominya bagus,” ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Sebagai informasi, diskon tarif listrik 50 persen diberikan pemerintah pada 2025 sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. Kebijakan tersebut berlaku otomatis bagi pelanggan pascabayar dan saat pembelian token bagi pelanggan prabayar pada Januari–Februari 2025, serta kembali diterapkan pada periode Juni–Juli 2025.
Selain soal diskon listrik, Purbaya juga menyinggung wacana kenaikan gaji PNS pada 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut akan ditentukan setelah pemerintah melihat kinerja keuangan negara pada kuartal I tahun depan.
Ia menegaskan, pemerintah masih melakukan sinkronisasi kebijakan fiskal dan akan menyusun strategi belanja negara setelah melihat realisasi ekonomi secara lebih utuh. “Kami tunggu satu triwulan lagi untuk melihat arah ekonomi, baru kemudian dibahas kebijakan yang berdampak pada belanja pemerintah,” pungkasnya.







Komentar