Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menghadapi tantangan dalam sosialisasi dan pengawasan penerapan kebijakan parkir gratis di gerai Indomaret dan Alfamart yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Tantangan tersebut muncul saat petugas melakukan pengawasan langsung ke lapangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Pekanbaru, Sunarko, mengatakan dari hasil pengawasan di lebih dari 400 gerai Indomaret dan Alfamart, petugas menemukan persoalan baru berupa keberadaan juru parkir (jukir) liar. Salah satu temuan terjadi di Alfamart Jalan Kereta Api, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai.
Menurut Sunarko, jukir resmi yang sebelumnya bertugas sudah tidak berada di lokasi, namun justru muncul jukir liar yang tidak menggunakan atribut resmi parkir. Kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat terkait kebijakan parkir gratis.
“Jukir liar tersebut sudah kami beri peringatan dan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami dalam pengawasan,” kata Sunarko, Jumat (2/1/2026).
Ia menegaskan Dishub akan terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intensif agar kebijakan parkir gratis berjalan sesuai ketentuan. Dishub juga berupaya memastikan area parkir di kedua jaringan ritel tersebut benar-benar bebas dari pungutan.
Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri telah resmi memberlakukan parkir gratis di seluruh gerai Indomaret dan Alfamart sejak 1 Januari 2026. Kebijakan ini tertuang dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemko Pekanbaru dengan pihak Alfamart dan Indomaret yang disaksikan langsung Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota Markarius Anwar.
Sunarko menambahkan, sistem parkir kini tidak lagi menggunakan skema retribusi, melainkan dialihkan ke pajak parkir. Dengan kebijakan tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi dipungut biaya parkir saat berbelanja di Indomaret dan Alfamart di Kota Pekanbaru.
