Pekanbaru (Riaunews.com) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menegaskan pemindahan sejumlah pohon di Jalan SM Amin dilakukan berdasarkan kajian teknis dan bukan merupakan penebangan seperti yang ramai disorot sejumlah pihak.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, mengatakan pemindahan pohon tersebut berawal dari permohonan sebuah badan usaha yang berencana membangun showroom kendaraan di kawasan Jalan SM Amin. Dalam pengajuannya, perusahaan meminta pemindahan 10 batang pohon yang dinilai menghambat akses keluar masuk kendaraan.
Namun, kata Reza, permohonan tersebut tidak langsung disetujui. DLHK terlebih dahulu melakukan survei lapangan, memeriksa desain bangunan, serta mengkaji kebutuhan akses kendaraan sebelum mengambil keputusan.
“Kami tidak asal menyetujui. Mereka menyurati kami sejak April. Tim turun ke lapangan, melihat desain bangunan, mengecek posisi akses masuk dan keluar, baru dilakukan kajian,” kata Reza, Senin (1/6/2026).
Dari hasil kajian tersebut, DLHK hanya menyetujui pemindahan enam pohon yang berada di titik akses utama kendaraan. Sementara pohon lainnya tetap dipertahankan.
DLHK Sebut Pemangkasan Dilakukan untuk Proses Pemindahan
Reza membantah anggapan bahwa pohon-pohon tersebut ditebang. Menurutnya, pemangkasan yang dilakukan hanya pada bagian tajuk atau cabang pohon guna mempermudah proses pemindahan dan meningkatkan peluang pohon untuk tetap hidup setelah ditanam kembali.
“Ini bukan penebangan. Pohon dipindahkan, bukan dipotong dari bawah. Pemangkasan bagian atas dilakukan agar proses pemindahan lebih aman dan pohon tetap bisa hidup,” ujarnya.
Pohon-pohon tersebut kemudian dipindahkan ke kawasan Perkantoran Tenayan Raya dan area sport center milik Pemerintah Kota Pekanbaru yang masih membutuhkan tambahan vegetasi.
Selain itu, DLHK juga menemukan sejumlah cabang pohon telah bersentuhan dengan jaringan listrik dan menjadi tempat menggantungnya kabel provider internet. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
“Di atas pohon itu ada kabel listrik dan banyak kabel provider internet yang tergantung. Itu juga berpotensi membahayakan. Saat dilakukan perapian, provider ikut merapikan jaringan mereka,” jelas Reza.
DLHK juga mencatat keberadaan halte bus milik Pemko Pekanbaru di lokasi tersebut yang tertutup semak dan tumpukan sampah. Menurut Reza, pihak perusahaan berkomitmen membantu penataan kawasan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk memperbaiki halte dan menata taman di sekitar lokasi usaha.
Sebagai kompensasi lingkungan, perusahaan juga menyerahkan 120 bibit pohon kepada Pemerintah Kota Pekanbaru.
“Penggantian pohonnya ada. Mereka menyerahkan 120 pohon sebagai bentuk ganti rugi lingkungan,” katanya.
DPRD Minta Kepentingan Lingkungan Tetap Diutamakan
Di sisi lain, anggota DPRD Kota Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, sebelumnya meminta pemerintah kota menghentikan pemotongan maupun pemindahan pohon yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan akses badan usaha.
Menurut Zulkardi, pohon di ruang publik memiliki fungsi penting bagi lingkungan, mulai dari menjaga kesejukan kota hingga mendukung resapan air. Karena itu, setiap kebijakan pemindahan pohon harus melalui pertimbangan yang matang.
“Kita mendukung investasi dan dunia usaha, tetapi jangan sampai aturan yang dibuat pemerintah sendiri justru diabaikan. Pohon di ruang publik memiliki fungsi penting bagi lingkungan, resapan air, dan kesejukan kota,” ujarnya.
Ia juga menilai kondisi pohon yang dipangkas hingga menyisakan batang sebelum dipindahkan menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak jauh berbeda dengan penebangan.
Meski demikian, Reza menegaskan setiap permohonan pemindahan pohon akan selalu melalui proses verifikasi dan kajian teknis. Ia memastikan pemerintah tidak serta-merta mengabulkan setiap permintaan yang diajukan perusahaan.
“Bukan berarti ada perusahaan meminta lalu langsung kami setujui. Kami cek dulu ke lapangan, benar atau tidak akses masuk-keluarnya memang terhalang,” tegasnya.
Menurut Reza, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru yang mengutamakan pemeliharaan, pemangkasan, dan pemindahan pohon, sementara penebangan menjadi pilihan terakhir dalam pengelolaan vegetasi di ruang publik.
