Buang Sampah dan Meludah Sembarangan di Kuala Lumpur Bisa Didenda hingga Rp8,2 Juta

Kuala Lumpur (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Kuala Lumpur mulai Kamis (1/1/2026) memperketat penegakan aturan kebersihan dengan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar yang membuang sampah atau meludah di tempat umum. Kebijakan ini diumumkan Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) sebagai bagian dari dukungan terhadap kampanye Visit Malaysia 2026, seperti dilansir The Straits Times.

Pelanggar terancam denda hingga RM2.000 atau sekitar Rp8,2 juta, serta diwajibkan menjalani kerja bakti lebih dari 12 jam dalam jangka waktu enam bulan. Besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Denda (kompaun) yang dikenakan bisa mencapai hingga RM2.000, tergantung pada pelanggaran,” ujar perwakilan DBKL, Dr Nor Halizam, dalam program Apa Khabar Malaysia di Bernama TV, Selasa (30/12/2025).

DBKL akan menggelar operasi rutin anti-sampah dan anti-meludah di seluruh wilayah Kuala Lumpur, dengan fokus utama kawasan wisata. Penindakan menyasar pelanggaran kecil seperti membuang puntung rokok, botol minuman, hingga kebiasaan meludah di trotoar.

Otoritas menilai praktik tersebut tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga merusak citra negara di mata wisatawan. Karena itu, DBKL menetapkan empat zona bebas sampah, yakni Jalan Bukit Bintang, Dataran Merdeka, Jalan Tun Perak, dan kawasan komersial Brickfields.

Selain ruang publik, pengawasan terhadap premis makanan dan kebersihan toilet umum juga diperketat. Ribuan tempat usaha dipantau secara berkala, dan tindakan tegas akan diambil terhadap pemilik atau kontraktor yang melanggar standar kebersihan.