330 Guru Bantu di Riau Tanpa Kepastian Status, DPRD Minta Kebijakan Khusus Pusat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Ratusan guru bantu di Provinsi Riau menghadapi ketidakpastian status meski telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Sebanyak 330 guru bantu dikembalikan ke sekolah masing-masing tanpa kejelasan pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) per Januari 2026.

Anggota DPRD Riau, Abdullah, mengatakan persoalan tersebut muncul karena data para guru bantu tercatat mengajar di sekolah swasta dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Padahal, para guru tersebut memegang surat keputusan (SK) dari pemerintah provinsi maupun kabupaten dan telah lama mengajar. “Mereka tidak mendapat kesempatan yang sama mengikuti seleksi PPPK karena Dapodik tercatat di sekolah swasta, meski sudah mengabdi hingga 19 tahun,” ujar Abdullah di Pekanbaru, Kamis (1/1/2026).

Abdullah menegaskan kebijakan tersebut membuat ratusan guru kehilangan kepastian status. Ia menyebut sebanyak 330 guru bantu per Januari ini tidak memiliki kejelasan status dan dikembalikan ke sekolah. Menurutnya, persoalan serupa berpotensi terjadi di daerah lain di Indonesia.

Ia memperkirakan jika setiap provinsi memiliki kasus serupa seperti di Riau, jumlah guru bantu yang terdampak bisa mencapai sekitar 11 ribu orang secara nasional. Karena itu, ia mendesak pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan khusus untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Oleh karena itu kami meminta pemerintah pusat, Kementerian Pendidikan, dan DPR RI, khususnya dari daerah pemilihan Riau, untuk memberikan kebijakan baru, apa pun bentuknya,” tegas Abdullah.

Sementara itu, perwakilan guru bantu Riau, Farida Hanum, mengungkapkan kekecewaan atas kondisi yang mereka alami. Ia mengatakan para guru bantu tidak pernah mendapat akses mengikuti seleksi PPPK karena sistem menolak pendaftaran akibat status mengajar di sekolah swasta. Para guru berharap pemerintah pusat segera memberikan solusi agar pengabdian panjang mereka mendapat kejelasan dan penghargaan yang layak.