Pekanbaru (Riaunews.com) – Memasuki 1 Januari 2026, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 belum juga disahkan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik karena tahun anggaran telah berjalan, sementara payung hukum anggaran belum ditetapkan.
Sebelumnya, DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menandatangani Nota Kesepakatan Bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026. DPRD juga telah menggelar rapat paripurna penyampaian pidato pengantar nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2026, serta rapat paripurna pandangan umum fraksi.
Namun, proses pembahasan APBD terhenti setelah Pemko Pekanbaru menyurati DPRD untuk mengajukan penjadwalan ulang rapat paripurna penyampaian jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi. Hingga kini, rapat lanjutan tersebut belum terlaksana.
Menanggapi hal itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Pekanbaru, Zulfan Hafiz, menegaskan bahwa tahapan pembahasan APBD saat ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah kota. “Tahapan yang dilakukan DPRD sudah selesai. Mulai dari MoU, nota kesepakatan, hingga pandangan fraksi. Tinggal dua paripurna lagi, yakni jawaban pemerintah dan pengesahan,” ujar Zulfan, Kamis (1/1/2026).
Zulfan juga membantah anggapan yang menyebut DPRD sebagai pihak yang menghambat pengesahan APBD. Ia menilai narasi tersebut tidak sesuai fakta dan meminta masyarakat menilai kondisi yang terjadi secara objektif. “Yang selama ini diisukan APBD ini DPRD yang bermain, itu salah besar,” katanya.
Ia menegaskan DPRD tidak dapat menjadwalkan rapat paripurna lanjutan tanpa adanya surat resmi dari Pemko Pekanbaru. Menurutnya, DPRD tetap berkomitmen menuntaskan APBD 2026 secara cepat, transparan, dan akuntabel begitu seluruh dokumen resmi disampaikan pemerintah daerah, agar anggaran dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.







Komentar