Pekanbaru (Riaunews) – Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih menunggu arahan lanjutan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengatakan, penyidik telah menerima arahan awal dari Kortas Tipikor dan dijadwalkan mengikuti gelar perkara pada awal Januari 2026. Gelar tersebut akan menjadi forum untuk menentukan status hukum para pihak yang diduga terlibat.
“Kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau masih kami tangani. Arahan terakhir dari Kortas Tipikor Mabes Polri, pada awal Januari kami akan diundang untuk membahas penetapan tersangka,” ujar Herry, Minggu (28/12/2025).
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut terdapat sejumlah pihak dengan peran yang berbeda-beda. Dugaan keterlibatan tidak hanya mengarah pada satu orang, melainkan mencakup pejabat struktural hingga pihak lain di bawahnya.
“Nanti akan dibahas dalam gelar perkara. Ada klasifikasi, ada Sekwan sendiri dan ada pihak-pihak di bawahnya. Semua masih menunggu hasil gelar perkara,” jelasnya.
Irjen Herry menegaskan, hasil gelar perkara di Kortas Tipikor Mabes Polri akan menjadi dasar bagi Polda Riau untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Polda Riau telah memeriksa mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Muflihun, yang juga pernah menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau pada 23 dan 24 April serta 2 Mei 2025.







Komentar