BPOM Resmi Ditetapkan WHO sebagai Otoritas Terdaftar Regulasi Produk Medis

Kesehatan, Nasional240 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) sebagai WHO Listed Authority (WLA) dalam regulasi produk medis. Penetapan tersebut tercantum dalam situs resmi WHO pada 21 Desember 2025.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, status WLA menempatkan BPOM sejajar dengan regulator kelas global, seperti Therapeutic Goods Administration (TGA) Australia, yang juga memperoleh pengakuan serupa pada periode yang sama. Negara dengan status WLA mendapat pengakuan internasional sehingga produk farmasi dan vaksin dapat masuk dalam daftar rekomendasi WHO.

Menurut Taruna, pencapaian ini berdampak strategis bagi Indonesia, antara lain mendorong peningkatan produksi obat dan vaksin dalam negeri, memperkuat kemandirian nasional, serta membuka peluang ekspor yang berkontribusi pada perekonomian. Selain itu, status WLA dinilai memperkuat rantai pasok kesehatan, khususnya dalam kondisi darurat.

Ia menambahkan, pengakuan tersebut merupakan hasil komitmen nasional jangka panjang dalam membangun sistem pengawasan obat dan makanan yang berbasis ilmu pengetahuan, transparan, dan berstandar internasional. Dengan penetapan ini, WHO juga telah menyelesaikan transisi global dari skema Stringent Regulatory Authorities (SRA) menuju sistem WLA.

Saat ini, BPOM bergabung dalam jaringan global WLA bersama 40 otoritas lainnya dari total 39 negara. Jaringan tersebut mencerminkan ekosistem regulasi global yang semakin inklusif dan merata.

WHO Assistant Director-General for Health Systems, Access and Data, Dr. Yukiko Nakatani, menyatakan perluasan jaringan WLA secara geografis akan memperkuat kolaborasi dan ketahanan rantai pasok global. Menurutnya, sistem ini mendukung akses yang lebih adil dan cepat terhadap produk kesehatan yang aman, efektif, dan berkualitas di seluruh dunia.

Komentar