KemenHAM Pastikan Skema Penyelesaian TNTN Berbasis Sukarela dan Lindungi Hak Warga

Pekanbaru (Riiaunews.com) – Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan (PDK) Kementerian HAM, Munafrizal Manan, melakukan kunjungan dan rapat koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Riau serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terkait penanganan persoalan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), di Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Senin (22/12/2025).

Munafrizal mengatakan koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat Komisi XIII DPR dengan masyarakat yang menyampaikan keberatan terhadap skema penyelesaian dan relokasi di TNTN. KemenHAM ingin memastikan skema yang diterapkan tidak melanggar hak asasi manusia, khususnya hak atas kesejahteraan. Ia menegaskan, penyelesaian dilakukan secara sukarela tanpa paksaan, dan jumlah warga yang bersedia mengikuti skema terus bertambah.

Menurutnya, pemerintah berupaya agar masyarakat tidak kehilangan mata pencarian maupun tempat tinggal secara mendadak. Perlindungan terhadap hak kesejahteraan menjadi perhatian utama dalam proses penanganan kawasan TNTN. Dari hasil peninjauan lapangan, ia menyebut sebagian masyarakat secara sadar memilih mengikuti skema yang telah disiapkan.

Munafrizal menambahkan, sejauh ini warga yang mengikuti skema masih diperbolehkan memetik hasil tanam sehingga tidak berdampak langsung terhadap penghidupan mereka. Hal tersebut menjadi salah satu indikator bahwa kebijakan yang diterapkan tidak menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menyambut baik kunjungan Dirjen PDK KemenHAM. Ia menilai pertemuan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan informasi yang berimbang terkait kondisi di TNTN dan langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat.

SF Hariyanto mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak 3.916 kepala keluarga telah menyerahkan dan mendaftarkan diri dalam skema penyelesaian yang disiapkan pemerintah. Ia menegaskan hak-hak dasar masyarakat tetap dijaga, termasuk hak kesejahteraan, pendidikan, dan kepastian hukum dalam proses penanganan kawasan TNTN.

Komentar