Ditlantas Polda Riau Siapkan Razia untuk Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Nataru

Spesial Riau202 Dilihat

Pekanbaru (Riaunews.com) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian bersama Kakorlantas Polri.

Direktur Lalu Lintas Polda Riau Kombes Pol Taufiq Lukman Nurhidayat mengatakan, pembatasan diterapkan di sejumlah jalur strategis, antara lain perbatasan Sumatera Utara–Riau–Pekanbaru–perbatasan Riau–Jambi, serta jalur Pekanbaru–Bangkinang–perbatasan Riau–Sumatera Barat. Pembatasan berlaku pada pukul 05.00 hingga 22.00 WIB di hari-hari yang telah ditentukan.

Kendaraan yang dibatasi meliputi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, serta angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian untuk menjamin kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

“Kendaraan yang dikecualikan antara lain angkutan BBM dan gas, pengangkut uang, hewan ternak, pupuk dan pakan ternak, kendaraan penanganan bencana, serta angkutan bahan pokok dan sembako,” jelas Taufiq, Jumat (19/12/2025).

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Ditlantas Polda Riau menyiapkan titik-titik razia dan pengecekan di wilayah perbatasan dengan Sumatera Utara, Jambi, dan Sumatera Barat. Pengawasan juga diperketat di Kota Pekanbaru serta jalur Pekanbaru–Bangkinang dengan melibatkan Dinas Perhubungan dan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Menurut Taufiq, pembatasan ini merupakan langkah strategis untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus Nataru. “Ini demi keamanan dan kenyamanan masyarakat saat merayakan Natal dan Tahun Baru,” pungkasnya.

Komentar