Eks Pegawai Bank BUMD Riau Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Ditahan Kejari Pekanbaru

Pekanbaru (Riaunews.com) – Seorang mantan pegawai salah satu bank BUMD di Riau, Novianty Faisal, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar. Perkara ini sebelumnya ditangani penyidik Polda Riau dan kini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (17/12/2025). Dalam proses tersebut, JPU menerima tersangka beserta barang bukti dari penyidik Polda Riau.

“Benar, hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tahap II perkara tindak pidana korupsi atas nama saudari NF dari penyidik Polda Riau kepada Tim Jaksa Penuntut Umum,” kata Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Plt Kasi Intelijen Adhi Thya Febricar.

Usai pelimpahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap Novianty Faisal. Tersangka dititipkan di Lapas Perempuan Kelas IIB Pekanbaru selama 20 hari ke depan sambil menunggu proses persidangan.

Adhi menjelaskan, tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjabat sebagai Pemimpin Seksi Operasional dan Pelayanan Nasabah pada pengelolaan kas salah satu bank BUMD cabang pembantu di Pekanbaru pada Tahun Anggaran 2014. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.610.000.000.

Atas perbuatannya, Novianty Faisal disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.