Pekanbaru (Riaunews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Kedua tersangka berinisial MA dan DS, ditetapkan pada Senin (15/12/2025) tengah malam.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Marlambson Carel Williams, menjelaskan MA menjabat sebagai Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, sedangkan DS merupakan Kepala Divisi Pengembangan. Keduanya sebelumnya telah beberapa kali dipanggil sebagai saksi dan pada pemeriksaan terakhir ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara.
Dalam kasus ini, MA dan DS diduga bersama-sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH dan Zulkifli selaku pengacara perusahaan, terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard.
Perbuatan para tersangka diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64,22 miliar, sebagaimana tercantum dalam laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati Riau juga menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Pekanbaru dengan pertimbangan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, serta ancaman pidana di atas lima tahun penjara. Kejati Riau menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bentuk komitmen pemberantasan korupsi.







Komentar