Pekanbaru (Riaunews.com) – Pengusaha kosmetik sekaligus pemilik Scoo Beauty, Nova Susanti, dituntut hukuman delapan bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan investasi yang merugikan rekan bisnisnya hingga Rp6,3 miliar. Tuntutan itu dibacakan JPU Zurwandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/12/2025).
JPU menyatakan Nova terbukti melakukan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan uang dengan dalih investasi kemitraan toko kosmetik. Nova didakwa melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dua rekan Nova, Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen, turut disebut berperan dalam skema tersebut dan diproses dalam berkas terpisah.
Dalam dakwaan dijelaskan, penipuan berlangsung sepanjang Maret hingga Agustus 2024 melalui tawaran investasi kemitraan PT Scoo Beauty Inspira yang diklaim berada di bawah naungan RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina. Nova menawarkan pembagian hasil 60 persen untuk investor dan 40 persen untuk pengelola. Korban kemudian menyetor dana secara bertahap hingga total Rp6,3 miliar.
JPU menegaskan seluruh klaim keterlibatan RANS tidak benar. Scoo Beauty hanya bekerja sama dalam bentuk promosi, bukan kemitraan bisnis seperti yang dikatakan Nova. Selain itu, korban tidak pernah menerima pembagian keuntungan, sementara seluruh hasil penjualan toko justru disetor ke perusahaan pusat di Jakarta.
Setelah menyadari kejanggalan, korban Eka Desmulyati dan suaminya, Edi Chandra, melaporkan kasus tersebut ke Polda Riau pada 11 November 2024. Laporan itu disertai bukti aliran dana ke rekening PT Scoo Beauty Inspira dan PT Andika Beauty Inspira, perusahaan yang didirikan sesuai arahan terdakwa.
Usai mendengar tuntutan, Nova menyampaikan bahwa dirinya akan mengajukan pledoi. Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa sebelum putusan dijatuhkan.







Komentar