Kuantan Singingi (Riaunews.com) – Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) mengungkap praktik penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 14.295.6126 Desa Sako, Kecamatan Pangean, Selasa (9/12/2025). Dua pelaku, A (48) warga Padang dan YA (37) warga Pangean, diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengisian solar dalam jumlah besar menggunakan baby tank dan jeriken. Kanit Resmob Ipda Lukman segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melaporkannya kepada Kasat Reskrim Iptu Gerry Agnar Timur, yang memerintahkan penyelidikan ke lokasi.
Sekitar pukul 11.00 WIB, tim menemukan kedua pelaku sedang memuat solar subsidi ke dalam wadah penampungan. “Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan,” kata Iptu Gerry, Kamis (11/12/2025).
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa satu baby tank berisi sekitar 800 liter solar, sembilan jeriken, satu pompa dinamo dengan selang, serta tiga tangki besi penampung solar. Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kuansing.
Iptu Gerry menegaskan bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi diperketat sesuai arahan Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. “Praktik ilegal seperti ini merugikan negara dan mengganggu pasokan bagi masyarakat yang berhak. Kami tindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Kasat Reskrim juga mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu pengungkapan kasus tersebut. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
