Polres Rohil Gagalkan Peredaran 79,98 Kilogram Sabu, Kurir Residivis Ditangkap

Rokan Hilir (Riaunews.com) – Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali mencetak prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba. Hampir 80 kilogram sabu berhasil diamankan dari seorang kurir residivis dalam operasi gabungan pada akhir November 2025. Pengungkapan itu dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Riau AKBP Nandang Lirama di Gedung Tunggal Panaluan, Kamis (4/12/2025).

Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bangko pada 27 November 2025 terkait aktivitas transaksi narkoba di Bagansiapiapi. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Polsek Bangko dan Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif selama dua hari.

Pada Sabtu (29/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB, petugas mencurigai sebuah mobil hitam melintas di kawasan perkantoran Pemkab Rohil. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Adhyaksa II, tepat di samping Kantor Kemenag Rohil. Pengemudi mobil, Tri Julianto bin Ponirin alias Mas Tri (41), langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima kotak kardus berisi 80 bungkus teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu. Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai 79.989,9 gram atau 79,98 kilogram. Polisi juga menyita tiga unit ponsel, dompet, uang tunai Rp1.250.000, serta mobil milik tersangka sebagai barang bukti.

Kapolres menyebut Tri merupakan residivis kasus narkoba yang kembali berperan sebagai kurir atau “becak darat”. Ia mengaku mengambil paket sabu dari pelabuhan yang diserahkan oleh dua orang pemasok menggunakan kapal nelayan. Dua pemasok tersebut kini masuk dalam tahap pengembangan penyidikan. Hasil tes urine terhadap Tri juga menunjukkan hasil positif.

“Pengungkapan sabu sebanyak 79,98 kilogram ini merupakan prestasi besar jajaran Polres Rohil. Kami berharap pemberitaan ini dapat menekan peredaran narkoba dan memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Kapolres. Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Sat Resnarkoba Polres Rohil.

Penyidik menjerat Tri dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan besar di balik peredaran sabu tersebut.