KPK Periksa ASN Kemenaker dan Lima Pihak Swasta Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3

Korupsi, Nasional309 Dilihat

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan serta lima pihak swasta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ASN Kemenaker yang dipanggil berinisial ASJ. Adapun lima pihak swasta yang turut diperiksa adalah VRL (Direktur PT Upaya Riksa Patra), WRE (Direktur PT Sarana Katiga Nusantara), NAA dan ETW (pegawai PT Kreasi Edukasi Manajemen Indonesia), serta FTH dari unsur swasta.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang menjerat Immanuel Ebenezer, Wakil Menteri Ketenagakerjaan, sebagai tersangka sejak 22 Agustus 2025. Dalam kasus tersebut, Immanuel bersama sepuluh orang lain diduga meminta uang dalam pengurusan sertifikat K3. Pada hari yang sama, Immanuel sempat berharap memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, namun justru diberhentikan dari jabatannya.

KPK sebelumnya telah merinci 11 tersangka dalam perkara ini, sebagian besar merupakan pejabat struktural di lingkup Kemenaker, seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, hingga mantan Dirjen Binwasnaker dan K3, Fahrurozi. Beberapa pihak dari perusahaan terkait juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus dugaan pemerasan ini diduga berlangsung dalam kurun 2022–2025 dan melibatkan mekanisme pengurusan sertifikasi yang semestinya menjadi standar keselamatan kerja nasional. KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana dalam perkara tersebut.

Dengan terus bergulirnya penyidikan, KPK menyatakan akan memanggil berbagai pihak lain yang dianggap memiliki keterangan relevan. Lembaga antirasuah itu menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya pada layanan yang menyangkut keselamatan pekerja.

Komentar