Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mengkaji ulang potensi pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum. Kaji ulang dilakukan setelah adanya penyesuaian tarif parkir pada Februari 2025, yang menambah biaya sebesar Rp1.000 untuk setiap sekali parkir.
Penyesuaian tarif tersebut menjadikan tarif parkir sepeda motor sebesar Rp1.000 dan mobil sebesar Rp2.000 per sekali parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, mengatakan bahwa pihaknya kini sedang meninjau ulang potensi pendapatan yang dapat diperoleh dari jasa layanan parkir tepi jalan umum. “Sedang kita kaji ulang, kita review lagi untuk potensi pendapatan parkir,” ujarnya, Senin (1/12).
Sunarko menyebut kaji ulang dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Tahun ini, target pendapatan dari sektor parkir tepi jalan umum ditetapkan lebih dari Rp10 miliar, menyesuaikan perubahan tarif yang berlaku. “Target ini di atas sepuluh miliar rupiah, karena ada penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum,” jelasnya.
Menurutnya, target tersebut lebih rendah dari proyeksi sebelumnya. Awalnya, pendapatan sektor parkir tepi jalan umum ditargetkan mencapai Rp15 miliar pada 2025. Namun, target tersebut diturunkan mengikuti kebijakan penyesuaian tarif parkir.
Sunarko menyampaikan bahwa pendapatan jasa layanan parkir tahun ini kemungkinan tidak setinggi tahun 2024. Pada tahun lalu, realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum mencapai Rp15,7 miliar.
Meski begitu, ia tetap optimistis target baru dapat tercapai. “Tapi kita optimis tetap bisa, realisasi pendapatan parkir tepi jalan umum bisa di atas sepuluh miliar rupiah,” pungkasnya.







Komentar