Jakarta (Riaunews.com) – Penyidikan dugaan korupsi fee proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali berlanjut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan empat saksi kunci pada Senin (1/12/2025) untuk mendalami alur dugaan tindak pidana korupsi proyek tahun anggaran 2025.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa pemanggilan saksi ini merupakan rangkaian penyidikan pasca operasi tangkap tangan (OTT) 3 November lalu yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan dua orang dekatnya. “Hari ini Senin (1/12), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK di lingkungan Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Budi.
Empat saksi yang dipanggil berasal dari berbagai unsur, yakni MAT selaku Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau, SUYI seorang anggota DPRD Riau, EMB sebagai Plt Kepala Dinas LHK Riau, serta IP dari pihak swasta. Penyidik menilai para saksi tersebut memiliki informasi strategis terkait pola koordinasi dan alur pengelolaan proyek.
KPK memeriksa para saksi untuk mengonfirmasi sejumlah temuan awal, termasuk dugaan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dan pihak non-struktural dalam pengaturan proyek. Penyidik disebut tengah memverifikasi keterangan yang mengarah pada dugaan adanya fee dalam proses penentuan dan pelaksanaan proyek.
Sejak OTT pada 3 November, penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari Setdaprov, Dinas PUPR-PKPP, BPKAD, Bappeda, Dinas Pendidikan, hingga ajudan dan staf rumah dinas gubernur. Keterangan dari berbagai pihak tersebut mulai membentuk konstruksi yang dinilai penting untuk mengurai peran masing-masing pihak.
Pemeriksaan saksi hari ini menjadi kelanjutan dari upaya KPK memetakan kembali dinamika proyek infrastruktur Pemprov Riau tahun anggaran 2025. KPK diperkirakan masih akan memanggil sejumlah saksi tambahan dalam beberapa hari ke depan untuk mempertegas pihak-pihak yang mengetahui atau terlibat dalam dugaan pengaturan fee proyek tersebut.







Komentar