Tiga ASN Jadi Tersangka Dugaan Fee Proyek, Masyarakat Minta Kejari Siak Usut Pemberi Uang

Korupsi, Siak40 Dilihat

Siak (Riaunews.com) – Kejaksaan Negeri Siak menetapkan tiga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Siak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemungutan fee proyek kepada rekanan pemerintah. Ketiganya, yakni JE selaku Kepala Bagian UKPBJ serta dua anggota Kelompok Kerja (Pokja), AS dan SF, langsung ditahan pada Kamis (25/6/2026).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Siak, Fredrick Christian Simamora, mengatakan ketiga tersangka diduga meminta fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender Tahun Anggaran 2025.

“Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan pemungutan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek kepada penyedia barang dan jasa yang memenangkan tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2025,” ujar Fredrick.

Menurutnya, JE diduga memerintahkan dua anggota Pokja untuk meminta uang kepada kontraktor setelah perusahaan mereka ditetapkan sebagai pemenang tender. Dalam penyidikan, kejaksaan turut menyita uang senilai Rp421 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan tersebut dan menjadikannya sebagai barang bukti.

PAPSI Desak Penyidik Usut Pemberi Fee

Penetapan tiga ASN sebagai tersangka mendapat perhatian dari Perkumpulan Pemantau Anggaran Publik Kabupaten Siak. Ketua PAPSI, Zainudin Harahap, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak penerima uang, tetapi juga harus mengungkap pihak yang memberikan fee.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang menerima uang, maka penyidik juga perlu mengusut kontraktor atau perusahaan yang diduga menyerahkan uang tersebut. Ia meminta Kejari Siak mengembangkan perkara secara menyeluruh agar seluruh aliran dana dan pihak yang terlibat dapat diungkap.

Zainudin juga mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tidak menimbulkan persepsi tebang pilih di tengah masyarakat. Ia berharap penyidik membuka secara transparan identitas perusahaan maupun besaran uang yang diduga diserahkan dalam praktik tersebut sehingga perkara dapat diungkap secara utuh.