Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid setelah masa penahanan 20 hari pertamanya berakhir pada Minggu (23/11/2025). Abdul Wahid sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada 4 November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa perpanjangan penahanan juga diberikan kepada dua tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau M Arif Setiawan serta Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M Nursalam. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung intensif dan membutuhkan waktu untuk pendalaman bukti serta pemeriksaan lanjutan.
Menurut Budi, selama proses penyidikan tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Riau. “Tim penyidik secara maraton melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau. Sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya turut diamankan,” ujarnya, Rabu malam.
Penggeledahan dilakukan di berbagai fasilitas pemerintah, termasuk Kediaman Gubernur di Jalan Diponegoro, Kantor Gubernur Riau, rumah Sekretaris Daerah Syahrial Abdi, Kantor Dinas PUPR, Kantor BPKAD, serta Dinas Pendidikan Riau. Selain itu, penyidik turut menyasar rumah pribadi Tenaga Ahli Gubernur Riau, Tata Maulana dan Dani M Nursalam.
KPK memastikan bahwa seluruh temuan dari kegiatan penggeledahan akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi untuk menguatkan konstruksi perkara. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
Budi menegaskan bahwa perpanjangan masa penahanan diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal. Ia menambahkan bahwa perkembangan penyidikan akan terus disampaikan secara berkala kepada publik sesuai kebutuhan dan kemajuan penanganan perkara.







Komentar