KPK Buka Peluang Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemanggilan pejabat tersebut oleh penyidik.

Menurut Budi, penyidikan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau masih terus berjalan secara intensif. Serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi menjadi bagian dari upaya mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. Ia memastikan proses tersebut akan diikuti pemeriksaan saksi untuk mengonfirmasi temuan baru yang muncul dari lapangan.

“Terkait perkara Riau, penyidikannya masih terus berprogres. Penggeledahan sudah dilakukan, dan tentunya pasca penggeledahan dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk meminta keterangan,” ujar Budi pada Rabu malam. Pemeriksaan ini disebut penting untuk memperkuat bukti serta memetakan peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Budi menegaskan setiap saksi yang dipanggil akan dimintai keterangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik yang sudah berstatus tersangka maupun yang belum diumumkan. Pendalaman dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap secara utuh.

“Tentu hal-hal tersebut dikonfirmasi kepada para pihak yang diperiksa, baik terkait konstruksi perkara maupun dugaan peran-peran lain yang muncul dari hasil kegiatan penggeledahan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa penyidikan terbuka terhadap semua pihak yang dianggap relevan.

Meski tidak menyebut nama secara langsung, pernyataan Budi memberi sinyal bahwa peluang pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Pemprov Riau masih terbuka. Jika penyidik menilai keterangan SF Hariyanto diperlukan untuk kepentingan penyidikan, pemanggilan terhadap yang bersangkutan dapat dilakukan sewaktu-waktu.

Komentar